Ilustrasi. medcom
Ilustrasi. medcom

Eks Pejabat MA Raup Uang Hampir Rp1 T dari Main Perkara, Ikut Tangani PK Mardani?

Siti Yona Hukmana • 28 Oktober 2024 17:49
Jakarta: Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kedapatan menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan beberapa perkara lainnya dengan uang nyaris Rp1 triliun. Kejaksaan Agung diminta usut tuntas perkara yang dimainkan Zarof.
 
Hal itu disampaikan Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi langkah Kejagung menangkap Zarof. Di tengah penangkapan itu, MA masih dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
 
“Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI, apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh ZR,” kata Boyamin, Senin, 28 Oktober 2024.

Boyamin meminta Kejagung mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasur bersama Zarof Ricar.
 
Di samping itu, Boyamin berharap Majelis Hakim yang menangani peninjauan kembali Mardani Maming, termasuk Ketua MA Sunarto, dapat independen dan netral dengan menolak upaya hukum itu. Terlebih, kata Boyamin, dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah.
 
“Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan Independen katena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” ujar Boyamin.
 
Sebelumnya, KPK mengingatkan para pengadil untuk terbebas dari intervensi dalam memutus perkara. Ini menjadi tugas besar Mahkamah Agung (MA) yang membawahi para hakim-hakim.
 
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dilansir pada Minggu, 27 Oktober 2024.
 
Tessa berharap kasus Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim Agung. Terlebih, kata Tessa, kesejahteraan para hakim telah dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan