Ilustrasi. medcom
Ilustrasi. medcom

Jangan Gantung Nasib Orang, Polri Mesti Tuntaskan Perkara Mangkrak

Siti Yona Hukmana • 29 Oktober 2024 22:35
Jakarta: Polri didorong menuntaskan perkara mangkrak, sehingga tak menggantung nasib seseorang. Penuntasan itu dinilai penting untuk membuat terang benderang perkara. Bonusnya, memperkuat kepercayaan publik pada polisi.
 
“Saya kira tugas polisi untuk menindaklanjuti, biar ada kepastian hukum,” kata Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan, dalam keterangan yang diterima, Selasa, 29 Oktober 2024.
 
Edi mencontohkan perkara dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham. Perkara yang menyeret Wamenkumham Denny Indrayana itu genap berumur 10 tahun pada Februari 2025.  Edi ingin ada perhatian khusus dari Polri terkait hal itu.

Apalagi menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini tidaklah sedikit. Dalam catatan, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. 
 
“Soal bagaimana kan tentunya ada strategi yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum di dalam, yang mengungkap berbagai kasus-kasus yang muncul pada pelanggaran hukum,” kata Edi.
 
Perkara payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya genap 10 tahun, pada Februari 2025.
 
Baca Juga: Jangan Dibiarkan Menggantung, Jaksa Agung Harus Tuntaskan Perkara Payment Gateway

Dalam perkara ini, Denny diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.
 
“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa, 13 Juni 2023.
 
Pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan.
 
“Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Agung,” kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis, 8 Juni 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan