Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, merupakan inisiatif pribadi. Kaesang mengaku meminta nasehat dan masukan terkait tudingan dirinya menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Dia memastikan KPK tidak pernah berkirim surat ataupun undangan untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi kepada Kaesang.
“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut kedeputian pencegahan, jadi kita enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” kata Pahala di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Saat di KPK, dia mengungkapkan, Kaesang mengisi form penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.
“Jadi itu prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” jelasnya.
Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari memproses data serta keterangan dari Kaesang. Setelah itu, KPK akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.
“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan kalau milik negara maka dinilai gitu ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan Ya sudah laporannya ya begitu saja gitu bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” tutupnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
Kaesang Pangarep, merupakan inisiatif pribadi. Kaesang mengaku meminta nasehat dan masukan terkait tudingan dirinya menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring
KPK, Pahala Nainggolan. Dia memastikan KPK tidak pernah berkirim surat ataupun undangan untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi kepada Kaesang.
“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut kedeputian pencegahan, jadi kita enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” kata Pahala di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Saat di KPK, dia mengungkapkan, Kaesang mengisi form penerimaan
gratifikasi sesuai dengan prosedur. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.
“Jadi itu prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” jelasnya.
Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari memproses data serta keterangan dari Kaesang. Setelah itu, KPK akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.
“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan kalau milik negara maka dinilai gitu ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan Ya sudah laporannya ya begitu saja gitu bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)