Angelina Sondakh----MI/Rommy Pujianto
Angelina Sondakh----MI/Rommy Pujianto

Nazar Wajibkan Angelina Loloskan Proyek di Komisi X

Renatha Swasty • 06 Januari 2016 16:02
medcom.id, Jakarta: Muhammad Nazaruddin sempat mewajibkan iuran buat kader Partai Demokrat, semasa menjadi Bendahara Umum. Tapi, tak semua kader mampu membayar iuran yang besarannya ditentukan Nazar.
 
Angelina Sondakh salah satunya. Mantan Anggota DPR itu mengaku tidak bisa membayar sejumlah iuran. Dia pun mendapat dispensasi dengan syarat dari Nazar: wajib meloloskan kegiatan di Komisi X, tempat dia bernaung.
 
"Menurut terdakwa, ya sudah saya kerja saja nanti dibebaskan dari iurannya," kata Angie saat bersaksi buat terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Sebagai anggota Komisi X yang membawahi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Perpustakaan dan Pariwisata, kata Angie, Nazar memintanya mengawal proyek di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas. Angie diminta supaya sejumlah kegiatan diloloskan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
 
"(Diperintah) untuk memperjuangkan pekerjaan-pekerjaannya terdakwa di Komisi saya," beber Angie.
 
Kegiatan yang diloloskan, kata dia, bukan dari buah pikir Nazar. Melainkan dibawa staf Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang. Rosa kemudian memberikan daftar 16 kegiatan yang diusulkan supaya dikerjaan di Kemendiknas khususnya Dikti. Angie membawa usulan itu ke Komisi.
 
Dari sana, Angie berhasil meloloskan empat atau lima kegiatan. Tapi, ia lupa kegiatan apa saja yang diloloskan. Dari kegiatan-kegiatan yang lolos itu, Angie mengaku tidak perlu memberikan fee pada Nazar, dia juga tidak menerima sejumlah uang. Lantaran, ia sudah dibebeskan tidak membayar iuran.
 
"Semua yang diperintahkan melalui Rosa saya usahakan maksimal kerjakan. Saya berusaha maksimal walaupun tidak bisa seluruhnya diperjuangkan," pungkas Angie.
 
Dalam surat dakwaan terungkap, sepanjang akhir 2009 hingga awal 2010, Direktur PT DGI Muhamad El Idris meminta bantuan Nazar. El Idris meminta supaya PT DGI mendapat proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah 010. Terdakwa menyanggupi dan meminta imbalan 21-22 persen dari nilai kontrak.
 
Usai kesepakatan, Nazar mengusahakan sejumlah proyek untuk dikerjakan PT DGI. Selanjutnya, PT DGI mendapat proyek untuk pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Daerah Kabupaten Darmasraya, Gedung Cardic RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
 
Setelah PT DGI mendapat proyek, terdakwa memerintahkan Mindo Rosalina Manulang (Marketing Permai Grup) menagih komitemen fee. Terkait permintaan itu, Nazar mendapat 19 lembar cek sejumlah Rp23,119 miliar.
 
Selanjutnya, Nazar juga mendapat fee dari PT Nindya Karya. Pada akhir 2008 atau awal 2009, Direktur Utama PT Nindya Karya Kiming Marsono meminta bantuan Nazar supaya mendapat proyek pembangunan Rating School Aceh dan pembangunan gedung di Universitas Brawijaya yang akan dianggarkan tahun 2010.
 
Terdakwa menyanggupi akan mengupayakannya dan untuk itu meminta imbalan dari PT Nindya Karya sekitar 22 persen dari nilai kontrak. Usai Nazar membantu PT Nindya Karya, ia mendapatkan realisasi fee yang telah disepakati sejumlah Rp17,250 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan