medcom.id, Jakarta: Bos Interior PT Cahaya Kartadjaya Mandiri Indah Pratiwi mengaku pernah diminta tolong oleh Koordinator Kegiatan pada Setjen ESDM Sri Utami membuka rekening di Bank Mandiri. Tujuannya, untuk menampung fee dari sejumlah kegiatan yang ada di ESDM buat membiayai kegiatan Jero Wacik sewaktu menjadi menteri.
Indah mengaku pada 2011 bertemu dengan Sri di Plaza Centris, Jakarta Selatan. Saat itu, Sri meminta supaya Indah menandatangani pembukaan rekening. Indah kemudian memberikan fotokopi KTP untuk pembukaan.
"'Indah tolong tanda tangan ini, saya mau buka rekening.' Karena beliau baik, saya tolong. Saya juga sudah kenal lama" ujar lndah saat bersaksi buat terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Setelah pembukaan rekening, Indah mengaku tidak mengetahui lagi penggunaannya. Sebab, kata dia, buku tabungan dan kartu ATM dipegang Sri.
Tapi, Indah mengaku sering diminta menandatangani sejumlah slip kosong. "Tidak ada tanggal, jumlah, nama juga tidak ada, benar-benar kosong," beber Indah.
Terkait perbantuan itu, Indah mengaku tidak pernah mendapatkan apapun dari Sri. Namun, perusahaannya sering mendapat pekerjaan interior yang direkomemdasikan Sri.
Dalam persidangan sebelumnya, Sri mengungkapkan, dia mengumpulkan fee dari sejumlah kegiatan di Setjen ESDM. Duit dikumpulkan untuk memenuhi kekurangan dana operasional menteri untuk Jero Wacik.
Uang yang dikumpulkan kemudian disimpan dalam tabungan yang menggunakan nama Indah. "Yang masuk ke rekening Indah Rp1,1 miliar dari Biro Umum, Rp2,4 miliar dari Biro Hukum, Rp3,2 miliar dari Pusdatin, Rp2 miliar dari Biro Perencanaan, Rp800 juta dari Biro Hukum. Dari Pak Ahmad Sudaryanto saya enggak tahu dari kegiatan biro apa itu Rp3 miliar. Pak Ahmad Sudaryanto itu kegiatan 2010," beber Sri dalam sidang, Kamis 5 November.
Dalam dakwaan Jero selaku Menteri ESDM disebut memeras dengan cara memaksa anak buahnya mengumpulkan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
medcom.id, Jakarta: Bos Interior PT Cahaya Kartadjaya Mandiri Indah Pratiwi mengaku pernah diminta tolong oleh Koordinator Kegiatan pada Setjen ESDM Sri Utami membuka rekening di Bank Mandiri. Tujuannya, untuk menampung
fee dari sejumlah kegiatan yang ada di ESDM buat membiayai kegiatan Jero Wacik sewaktu menjadi menteri.
Indah mengaku pada 2011 bertemu dengan Sri di Plaza Centris, Jakarta Selatan. Saat itu, Sri meminta supaya Indah menandatangani pembukaan rekening. Indah kemudian memberikan fotokopi KTP untuk pembukaan.
"'Indah tolong tanda tangan ini, saya mau buka rekening.' Karena beliau baik, saya tolong. Saya juga sudah kenal lama" ujar lndah saat bersaksi buat terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Setelah pembukaan rekening, Indah mengaku tidak mengetahui lagi penggunaannya. Sebab, kata dia, buku tabungan dan kartu ATM dipegang Sri.
Tapi, Indah mengaku sering diminta menandatangani sejumlah slip kosong. "Tidak ada tanggal, jumlah, nama juga tidak ada, benar-benar kosong," beber Indah.
Terkait perbantuan itu, Indah mengaku tidak pernah mendapatkan apapun dari Sri. Namun, perusahaannya sering mendapat pekerjaan interior yang direkomemdasikan Sri.
Dalam persidangan sebelumnya, Sri mengungkapkan, dia mengumpulkan
fee dari sejumlah kegiatan di Setjen ESDM. Duit dikumpulkan untuk memenuhi kekurangan dana operasional menteri untuk Jero Wacik.
Uang yang dikumpulkan kemudian disimpan dalam tabungan yang menggunakan nama Indah. "Yang masuk ke rekening Indah Rp1,1 miliar dari Biro Umum, Rp2,4 miliar dari Biro Hukum, Rp3,2 miliar dari Pusdatin, Rp2 miliar dari Biro Perencanaan, Rp800 juta dari Biro Hukum. Dari Pak Ahmad Sudaryanto saya enggak tahu dari kegiatan biro apa itu Rp3 miliar. Pak Ahmad Sudaryanto itu kegiatan 2010," beber Sri dalam sidang, Kamis 5 November.
Dalam dakwaan Jero selaku Menteri ESDM disebut memeras dengan cara memaksa anak buahnya mengumpulkan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buahnya itu berasal dari
kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)