Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Ponpes Al Zaytun Terancam Sanksi Pidana hingga Administrasi

Kautsar Widya Prabowo • 25 Juni 2023 12:02
Jakarta: Polri akan segera menindak dugaan penyimpangan ajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Polri bakal memanggil pihak-pihak terkait dengan Ponpes Al Zaytun.
 
"Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al-Zaytun itu akan segera diproses ke polisi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ditemui di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu, 25 Juni 2023.
 
Selain sanksi pidana, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan sanksi administrasi. Sanksi diberikan kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola ponpes tersebut.

"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara disitu ditampilkan," jelasnya.
 
Baca juga: Menko Polhukam Paparkan 3 Tindakan Terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun

Kemudian, pemerintah daerah (pemda) bersama unsur terkait, kata Mahfud, akan menangani persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sehingga tidak ada gejolak keamanan di area ponpes.
 
"Itu akan berkordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat yang sudah diputuskan oleh pemerintah langkah-langkah lebih konkret abis itu akan diumumkan," jelas Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan