Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate sudah di lokasi.
"Sehat Yang Mulia," kata Johnny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny enggan berbicara saat tiba di ruang persidangan. Dia hanya menjawab pertanyaan hakim terkait administrasi awal.
Salah satu pertanyaan yakni kesediaan Johnny menjalankan persidangan ini. Dia mengaku sudah membaca dakwaannya.
"Sudah, semalam," ucap Johnny.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Yohan Suryanto, dan Anang Achmad Latif juga akan mendengarkan dakwaannya. Johnny menjadi yang pertama.
Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, eks Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif
Johnny G Plate sudah di lokasi.
"Sehat Yang Mulia," kata Johnny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny enggan berbicara saat tiba di ruang persidangan. Dia hanya menjawab pertanyaan hakim terkait administrasi awal.
Salah satu pertanyaan yakni kesediaan Johnny menjalankan persidangan ini. Dia mengaku sudah membaca dakwaannya.
"Sudah, semalam," ucap Johnny.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Yohan Suryanto, dan Anang Achmad Latif juga akan mendengarkan dakwaannya. Johnny menjadi yang pertama.
Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, eks Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)