Jakarta: Perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang akan digelar Senin, 12 Juni 2023.
"Sidang pertama pukul 10.00 WIB," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin, 5 Juni 2023.
Perkara tersebut tercatat pada nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang akan digelar Senin, 12 Juni 2023.
"Sidang pertama pukul 10.00 WIB," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin, 5 Juni 2023.
Perkara tersebut tercatat pada nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(LDS)