Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Lukas Enembe Disidang Perdana 12 Juni

Fachri Audhia Hafiez • 05 Juni 2023 14:27
Jakarta: Perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang akan digelar Senin, 12 Juni 2023.
 
"Sidang pertama pukul 10.00 WIB," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin, 5 Juni 2023.
 
Perkara tersebut tercatat pada nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
 
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif