Sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tergugat Absen Lagi, Sidang Class Action Gagal Ginjal Ditunda 3 Pekan

Fachri Audhia Hafiez • 07 Februari 2023 14:24
Jakarta: Sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut kepada anak kembali ditunda. Pasalnya, sejumlah tergugat dalam perkara ini kembali tidak hadir.
 
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 7 Februari 2023.
 
Majelis hakim menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa, 28 Februari 2023. Para tergugat yang tidak hadir diminta datang pada persidangan tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Terdapat tiga tergugat yang tidak hadir hari ini. Yaitu, CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. Kemudian, tergugat yang absen, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Majelis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada para pihak tersebut untuk memenuhi panggilan sidang. Bila pada agenda berikutnya tak hadir lagi, perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut.
 
"Seandainya pun kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," jelas Hakim Yusuf.
 
Persidangan hari ini merupakan sidang lanjutan dari Selasa, 17 Januari 2023. Sidang sebelumnya ditunda lantaran tidak semua tergugat hadir.
 
Terdapat 25 penggugat dari perkara ini yang juga orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
 
Kelompok I, keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat.
 
Kelompok III, keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
 
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
 
Para tergugat itu, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif