Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sempat Tertunda, Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Dilanjutkan Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 07 Februari 2023 08:24
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak, hari ini, Selasa, 7 Februari 2023. Persidangan tersebut sempat ditunda lantaran para tergugat banyak yang tak hadir.
 
"Agenda hari ini untuk panggil tergugat, pukul 10.00 WIB," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Pada persidangan Selasa, 17 Januari 2023, hanya empat tergugat yang hadir. Yakni, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo memutuskan menunda persidangan. Majelis hakim meminta semua pihak yang berperkara hadir.
 
Persidangan tersebut hanya memeriksa legal standing dari 25 penggugat. Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
 

Baca: Kemenkes Kembali Temukan Kasus Gagal Ginjal pada Anak


Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat.
 
Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
 
Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.
 
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
 
Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif