Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polri Bantah Adanya Kriminalisasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Media Indonesia • 04 Agustus 2023 23:19
Jakarta: Polri membantah adanya kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kasus penistaan agama Islam terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
 
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka Panji jauh dari dugaan kriminalisasi. “Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan," kata Djuhandani, 4 Agustus 2023. 
 
Ia pun menjawab tuduhan itu dengan kelakar bahwa memang tugas Bareskrim Polri itu menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan sejumlah aturan. 

"Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” imbuhnya. 
 
Selanjutnya, Djuhandani pun menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu. Menurutnya, masyarakat bisa menilai sendiri proses penetapan Panji Gumilang hingga menjadi tersangka.
 
“Sama dengan upaya paksa itu kan sama dengan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD termasuk penetapan tersangka ini kan sesuai UUD ada prosesnya kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka,” sambungnya.
 
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi sebelumnya menyebutkan terdapat kemungkinan konflik horizontal pasca penetapan tersangka terhadap kliennya. Hendra mengatakan potensi timbulnya konflik horizontal disebabkan klaim dari pihak Panji yang memiliki jutaan pengikut. 
 
"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita tidak paham ya apa yang nanti terjadi," kata Hendra, 2 Agustus 2023. 
 
Baca juga: Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

 
Hendra juga menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu sangat cepat. Ia pun mengklaim bahwa penetapan itu syarat dengan kriminalisasi dan politisasi. "Kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," ungkapnya. 
 
Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji.
 
Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan