Konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Walkot Bandung Yana Mulyana Juga Diduga Menerima Suap dari Banyak Pihak

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2023 05:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung smart city. Dia diyakini menerima uang panas dari banyak pihak.
 
"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM (Yana Mulyana) selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.
 
Ghufron enggan memerinci identitas pihak lain yang ikut memberikan suap ke Yana. KPK bakal mendalaminya dalam proses penyidikan nanti.

"Masih akan terus didalami lebih lanjut," ucap Ghufron.
 
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Smart City

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan