Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

Heran dengan Kekayaan Panji Gumilang, Lucky Hakim: Uangnya Dari Mana?

Siti Yona Hukmana • 14 Juli 2023 18:15
Jakarta: Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim mengakui sempat heran dengan kekayaan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Dia bertanya-tanya dari mana asal kekayaan itu.
 
"Saya tau dari mana? Karena Al Zaytun pembayar pajak bumi dan bangunan (PBB) terbesar kan bayarnya ke Pemda Indramayu. Bayar listriknya seratus berapa juta, Rp170 jutaan, kan gitu. Uangnya dari mana?," kata Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023.
 
Lucky tak memungkiri muncul pertanyaan di benaknya perihal kekayaan Panji Gumilang. Hanya, dia tidak berani menanyakan langsung ke Panji dengan alasan kesopanan.

"Tidak mungkin saya tanya uangnya dari mana, saya cuma kok kaya banget, hebat amat. Dibilang itu dari usaha agribisnis dan lain lain," ungkap dia.
Baca: Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Segera Tunjuk JPU

Lucky mengaku menjadi tahu ada kejanggalan dari uang Panji setelah beberapa rekening Panji dan Al Zaytun dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, tidak mungkin PPATK membekukan rekening seseorang bila tidak ada indikasi.
 
"Benar atau salah nanti pengadilan yang memutuskan. Tapi saat ini ada indikasi seperti itu. Sampai hadirnya saya saat ini diundang oleh penyidik Bareskrim, ini kan berarti ada hal peristiwa hukum, kan gitu, ada dugaan-dugaan. Maka nanti kita lihat lah gimana ke depannya, dan saya juga ingin tau ada apa di dalam sana," tutur Lucky.
 
Lucky terseret dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri karena pernah datang ke Al Zaytun dan ikut menyanyikan ucapan salam yang disebut-sebut salam Yahudi. Hal itu terekam kamera dan viral.
 
Lucky tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam agenda panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Lucky diperiksa pukul 10.00 di ruangan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.
 
Untuk diketahui, Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
 
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan