Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, melakukan perlawanan hukum terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan pengurus MUI pusat. Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan komunis yang dilontarkan kepada dirinya.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Hendra mengatakan Anwar Abbas telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menuduh Panji Gumilang sebagai komunis tanpa bukti yang kuat.
Tuduhan tersebut hanya didasarkan pada potongan video di media sosial yang tidak jelas sumbernya.
"Ungkapan tersebut belum tabayunkan kepada pihak klien kami. Selanjutnya dia (Anwar Abbas) menyatakan di media bahwa Syekh Panji ini adalah komunis," kata Hendra Effendi, dikutip dari program Metro Siang di Metro TV, Rabu, 12 Juli 2023.
Hendra Effendi menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membela kehormatan dan nama baik Panji Gumilang yang telah tercemar akibat tuduhan komunis. Dia juga mengklaim bahwa kliennya telah mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat tuduhan tersebut.
"Kerugian materiil yang dialami klien kami senilai Rp1 rupiah. Sementara kerugian immateriilnya mencapai Rp1 triliun," ujar Hendra Effendi.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII). selain itu Panji juga dilaporkan lantaran dugaan penyebaran agama sesat. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,
Panji Gumilang, melakukan perlawanan hukum terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan pengurus MUI pusat. Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan komunis yang dilontarkan kepada dirinya.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Hendra mengatakan Anwar Abbas telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menuduh Panji Gumilang sebagai komunis tanpa bukti yang kuat.
Tuduhan tersebut hanya didasarkan pada potongan video di media sosial yang tidak jelas sumbernya.
"Ungkapan tersebut belum tabayunkan kepada pihak klien kami. Selanjutnya dia (Anwar Abbas) menyatakan di media bahwa Syekh Panji ini adalah komunis," kata Hendra Effendi, dikutip dari program
Metro Siang di
Metro TV, Rabu, 12 Juli 2023.
Hendra Effendi menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membela kehormatan dan nama baik Panji Gumilang yang telah tercemar akibat tuduhan komunis. Dia juga mengklaim bahwa kliennya telah mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat tuduhan tersebut.
"Kerugian materiil yang dialami klien kami senilai Rp1 rupiah. Sementara kerugian immateriilnya mencapai Rp1 triliun," ujar Hendra Effendi.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII). selain itu Panji juga dilaporkan lantaran dugaan penyebaran agama sesat.
(Fauzi Pratama Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)