Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Permintaan disampaikan tim kuasa hukum PT Hitakara melalui surat permohonan kepada KPK agar segera memeriksa dugaan rasuah itu.
Surat itu ditanda tangani tim kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim. Surat dengan nomor 011/SRT/TIM ADV Hitakara/2023 ini dikirimkan ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, 4 Setia Budi, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum mendesak KPK memberikan perhatian khusus kepada proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tim kuasa hukum menduga ada dugaan pelanggaran pidana dalam proses pengajuan PKPU hingga putusan. “Dugaan yang timbul sangat berdasar di mana baik secara fakta maupun berdasarkam bukti-bukti di persidangan tidak terbukti adanya hutang pemohon PKPU terhadap PT Hitakara. Tidak terbuktinya adanya hutang semakin nyata dalam proses PKPU,” jelas Andi dilansir dari Mediaindonesia.com, Jumat, 14 Juli 2023.
Dia menegaskan putusan PKPU perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY terhadap PT Hitakara merupakan kekeliruan yang dilakukan majelis perkara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) diminta mengusut dugaan tindak pidana
korupsi (tipikor) dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Permintaan disampaikan tim kuasa hukum PT Hitakara melalui surat permohonan kepada KPK agar segera memeriksa dugaan rasuah itu.
Surat itu ditanda tangani tim kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim. Surat dengan nomor 011/SRT/TIM ADV Hitakara/2023 ini dikirimkan ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, 4 Setia Budi, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum mendesak KPK memberikan perhatian khusus kepada proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsung di Pengadilan Negeri (
PN) Surabaya.
Tim kuasa hukum menduga ada dugaan pelanggaran pidana dalam proses pengajuan PKPU hingga putusan. “Dugaan yang timbul sangat berdasar di mana baik secara fakta maupun berdasarkam bukti-bukti di persidangan tidak terbukti adanya hutang pemohon PKPU terhadap PT Hitakara. Tidak terbuktinya adanya hutang semakin nyata dalam proses PKPU,” jelas Andi dilansir dari
Mediaindonesia.com, Jumat, 14 Juli 2023.
Dia menegaskan putusan PKPU perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY terhadap PT Hitakara merupakan kekeliruan yang dilakukan majelis perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)