Jakarta: Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemalsuan surat dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu dilaporkan Bank OCBC NISP dengan terlapor komisaris, direksi, dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU.
"Saat ini telah dilakukan langkah-langkah dengan menginterview pelapor yaitu OCBC," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RS Bhayangkara, Jakarta Timur, Rabu, 8 Maret 2023.
Ahmad mengatakan OCBC memproses kredit debitur dan mengumpulkan dokumen kredit. Dokumen tersebut didalami.
"Laporan telah direspons Polri dan saat ini masih tahap penyelidikan," papar dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum OCBC NISP Hasbi Setiawan menyerahkan bukti-bukti ke Bareskrim Polri terkait terlapor. Yakni komisaris, direksi, dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU.
“Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya SW,” kata Hasbi, Kamis, 9 Februari 2023.
Pihaknya melaporkan dua pihak dalam perkara dugaan pengemplang utang ini, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU. Salah satu terlapor berinisial SW sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9 persen saham PT HMU dan sebelumnya pemegang saham 50 persen di PT HSI.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 9 Januari 2023.
Ahmad Ramadhan, membeberkan dugaan tindak pidana tersebut. Hal itu terjadi dalam proses PT HSI mendapat fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut guna mendapat fasilitas kredit.
Jakarta: Bareskrim
Polri tengah mendalami dugaan
pemalsuan surat dan atau tindak pidana pencucian uang (
TPPU). Kasus itu dilaporkan Bank OCBC NISP dengan terlapor komisaris, direksi, dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU.
"Saat ini telah dilakukan langkah-langkah dengan menginterview pelapor yaitu OCBC," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RS Bhayangkara, Jakarta Timur, Rabu, 8 Maret 2023.
Ahmad mengatakan OCBC memproses kredit debitur dan mengumpulkan dokumen kredit. Dokumen tersebut didalami.
"Laporan telah direspons Polri dan saat ini masih tahap penyelidikan," papar dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum OCBC NISP Hasbi Setiawan menyerahkan bukti-bukti ke Bareskrim Polri terkait terlapor. Yakni komisaris, direksi, dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU.
“Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya SW,” kata Hasbi, Kamis, 9 Februari 2023.
Pihaknya melaporkan dua pihak dalam perkara dugaan pengemplang utang ini, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU. Salah satu terlapor berinisial SW sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9 persen saham PT HMU dan sebelumnya pemegang saham 50 persen di PT HSI.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 9 Januari 2023.
Ahmad Ramadhan, membeberkan dugaan tindak pidana tersebut. Hal itu terjadi dalam proses PT HSI mendapat fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut guna mendapat fasilitas kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)