Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Hercules Memenuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2023 11:10
Jakarta: Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
 
"Saat ini saksi telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Ali belum bisa memerinci pertanyaan penyidik ke Hercules saat ini. Dia bakal membeberkan sebagian informasi yang diulik ke publik setelah permintaan keterangan rampung.

"Perkembangan dari pemeriksaan ini, akan kami sampaikan kembali," ucap Ali.
 
Hercules tiba sekitar pukul 10.19 WIB. Dia irit bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
 
"Sehat," ujar Hercules.
 
Baca: KPK Panggil Hercules Terkait Kasus Suap di MA Hari Ini

Perkara ini menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
 
Sementara itu, 14 tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan