Jemy sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung namun belum berstatus tersangka. Jemy telah diperiksa jaksa pada 21 Februari, 25 Januari, 8 Mei 2023, dan 21 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan penyidik akan buka peluang kembali memanggil Jemy.
“Kita lihat, kalau urgensinya terkait penyidikan pasti ada jalannya dua perkara ini. Kalau urgent pasti diperiksa lagi,” tegas Ketut yang dikutip, Rabu, 5 Juli 2023.
Jemy mengembalikan uang senilai Rp36,8 miliar dari Rp100 miliar yang diterima perusahaannya PT Sansaine Exindo. Kejagung didesak mengusut aliran dana hingga mengaudit perusahaan milik Jemy.
| Baca juga: Komisi I DPR Kukuh Tak Terima Aliran Duit Kasus BTS |
Ada delapan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu. Yakni pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id