Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Kejagung Bakal Bongkar Peran Jemy Sutjiawan dalam Kasus BTS Kominfo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 05 Juli 2023 12:22
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membongkar peran Jemy Sutjiawan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Jemy Sutjiawan adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
 
Jemy sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung namun belum berstatus tersangka. Jemy telah diperiksa jaksa pada 21 Februari, 25 Januari, 8 Mei 2023, dan 21 November 2022.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan penyidik akan buka peluang kembali memanggil Jemy.

“Kita lihat, kalau urgensinya terkait penyidikan pasti ada jalannya dua perkara ini. Kalau urgent pasti diperiksa lagi,” tegas Ketut yang dikutip, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Jemy mengembalikan uang senilai Rp36,8 miliar dari Rp100 miliar yang diterima perusahaannya PT Sansaine Exindo. Kejagung didesak mengusut aliran dana hingga mengaudit perusahaan milik Jemy.
 
Baca juga: Komisi I DPR Kukuh Tak Terima Aliran Duit Kasus BTS

Ada delapan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu. Yakni pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
 
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan