"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
Pihaknya langsung melaksanakan upaya penyidikan sejak hari ini. Apalagi, Polri telah memeriksa empat saksi, lima ahli, dan Panji sebagai terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar jenderal bintang satu itu.
Djuhandhani menyebut tahapan berikutnya, yakni melengkapi alat bukti. Dia berharap informasi progres tahapan hukum itu menjawab pertanyaan publik.
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
| Baca: Kericuhan Warnai Momen Usai Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun |
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id