Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga membeli tas mewah untuk istrinya, Nurlina Burhanuddin. Informasi itu diulik dengan memeriksa karyawan swasta Fani Pontiafny.
"Didalami terkait dugaan pembelian tas-tas mewah oleh tersangka AP (Andhi Pramono) untuk istrinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Juli 2023.
Ali enggan memerinci jenis tas mewah itu. Pembelian juga diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi.
KPK juga sejatinya memeriksa Nurlina. Dia diminta memberikan informasi terkait aset Andhi yang sudah disita penyidik.
"Didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik," ucap Ali.
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Mantan Kepala
Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga membeli
tas mewah untuk istrinya, Nurlina Burhanuddin. Informasi itu diulik dengan memeriksa karyawan swasta Fani Pontiafny.
"Didalami terkait dugaan pembelian tas-tas mewah oleh tersangka AP (Andhi Pramono) untuk istrinya," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Juli 2023.
Ali enggan memerinci jenis tas mewah itu. Pembelian juga diyakini berkaitan dengan dugaan
pencucian uang yang menjerat Andhi.
KPK juga sejatinya memeriksa Nurlina. Dia diminta memberikan informasi terkait aset
Andhi yang sudah disita penyidik.
"Didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik," ucap Ali.
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi
gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)