Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memberikan rekomendasi khusus ke beberapa pengusaha untuk mengelabui pabean. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi pada Kamis, 27 Juli 2023.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP (Andhi Pramono) dari pemberian beberapa pihak swasta yang mendapatkan rekomendasi khusus sehingga dapat mudah mengelabui kepabeanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.
Kedua saksi itu yakni pihak swasta Didin Aminuddin dan Indra Rohelan. Ali enggan memerinci pihak swasta yang diberikan rekomendasi khusus oleh Andhi. Rekomendasi tersebut terindikasi dibarengi dengan pemberian uang haram.
Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memberikan rekomendasi khusus ke beberapa pengusaha untuk mengelabui pabean. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi pada Kamis, 27 Juli 2023.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP (
Andhi Pramono) dari pemberian beberapa pihak swasta yang mendapatkan rekomendasi khusus sehingga dapat mudah mengelabui kepabeanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.
Kedua saksi itu yakni pihak swasta Didin Aminuddin dan Indra Rohelan. Ali enggan memerinci pihak swasta yang diberikan rekomendasi khusus oleh Andhi. Rekomendasi tersebut terindikasi dibarengi dengan pemberian uang haram.
Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)