Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

2 Penyuap Pejabat Pajak Dijebloskan ke Lapas Berbeda

Candra Yuri Nuralam • 23 Februari 2023 20:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap dua terpidana sekaligus konsultan pajak, Agus Susetyo dan Veronika Lindawati. Keduanya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda.
 
"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terpidana Agus Susetyo dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Agus dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Pusat. Sementara itu, Veronika dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang.

Agus bakal dipenjara selama dua tahun. Penghitungan dimulai dari penahanan yang dilakukan KPK pada tahap penyidikan.
 
"Disertai kewajiban membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp5 miliar," ujar Ali.
 

Baca: Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Divonis Penjara 2 Tahun


Sementara itu, Veronika juga bakal menjalani hukuman selama dua tahun penjara. Penghitungannya dimulai dari penahanan saat dilakukan penyidikan.
 
"Dan kewajiban membayar denda Rp100 juta," ucap Ali.
 
Pidana denda dan uang pengganti itu wajib dibayar oleh keduanya. Jika tidak, KPK bakal merampas harta bendanya untuk dilelang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan