Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo bersyukur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selaku tim eksekutor menyita Gedung Granadi, yang saat ini digunakan sebagai kantor Partai Berkarya. Penyitaan bagian dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejagung terhadap Yayasan Supersemar milik keluarga cendana.
"Kalau betul bagus sekali, karena penyitaan untuk memenuhi kerugian negara," kata Prasetyo kepada Medcom.id, Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Prasetyo menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aset milik keluarga cendana untuk mengembalikan kerugian negara secara utuh. Total kewajiban yang harus dibayarkan keluarga cendana kepada negara sebanyak Rp4,4 triliun.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengakui telah menyita salah satu aset milik keluarga cendana tersebut. Namun, dia tak merinci waktu penyitaan Gedung Pranadi.
"Sudah lama dilakukan penyitaan, sudah lupa tanggal berapa karena sudah lama," kata Achmad.
Achmad belum bisa merinci total harga dari Gedung Granadi itu. Alasannya, hingga kini nilai dari markas partai besutan Tommy Soeharto itu masih dalam penghitungan.
"Kalau nilainya sampai saat ini Pengadilan masih menunggu penilaian dari appraisal yang bertugas untuk menilai aset tersebut," pungkasnya.
Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo bersyukur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selaku tim eksekutor menyita Gedung Granadi, yang saat ini digunakan sebagai kantor Partai Berkarya. Penyitaan bagian dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejagung terhadap Yayasan Supersemar milik keluarga cendana.
"Kalau betul bagus sekali, karena penyitaan untuk memenuhi kerugian negara," kata Prasetyo kepada Medcom.id, Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Prasetyo menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aset milik keluarga cendana untuk mengembalikan kerugian negara secara utuh. Total kewajiban yang harus dibayarkan keluarga cendana kepada negara sebanyak Rp4,4 triliun.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengakui telah menyita salah satu aset milik keluarga cendana tersebut. Namun, dia tak merinci waktu penyitaan Gedung Pranadi.
"Sudah lama dilakukan penyitaan, sudah lupa tanggal berapa karena sudah lama," kata Achmad.
Achmad belum bisa merinci total harga dari Gedung Granadi itu. Alasannya, hingga kini nilai dari markas partai besutan Tommy Soeharto itu masih dalam penghitungan.
"Kalau nilainya sampai saat ini Pengadilan masih menunggu penilaian dari appraisal yang bertugas untuk menilai aset tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)