Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) disebut memilih proyek di bawah Rp200 juta. Hal itu dilakukan untuk menghindari proses lelang. Sehingga, permainan kotor dapat luput dari pengawasan.
“Ini yang nilainya di bawah Rp200 juta kenapa? Nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp200 juta itu untuk menghindari harus dilakukan lelang. Lelang terhadap pekerjaan tersebut jadi dibagi-bagi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
KPK juga menyebut modus itu mempermudah pemotongan dana. Sebab, tersangka tinggal meminta uang kepada pengusul pokok pikiran (pokir), yang meminta dana hibah Jatim saat sudah dicairkan. Karena, menggunakan metode penunjukan langsung.
“Jadi kami harus mengonfirmasi terhadap setiap pokok pikirannya,” ujar Asep.
Menurut Asep, dana hibah itu hanya digunakan untuk proyek kecil pembangunan desa. Sebagian proyek pokir di Jatim, digunakan untuk pembuatan selokan.
“Pembuatannya misalkan jalan di desa dan lain-lain, pembuatan selokan dan lain-lain, seperti itu,” ucap Asep.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap pengurusan
dana hibah di Jawa Timur (Jatim) disebut memilih proyek di bawah Rp200 juta. Hal itu dilakukan untuk menghindari proses lelang. Sehingga, permainan kotor dapat luput dari pengawasan.
“Ini yang nilainya di bawah Rp200 juta kenapa? Nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp200 juta itu untuk menghindari harus dilakukan lelang. Lelang terhadap pekerjaan tersebut jadi dibagi-bagi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
KPK juga menyebut modus itu mempermudah pemotongan dana. Sebab, tersangka tinggal meminta uang kepada pengusul pokok pikiran (pokir), yang meminta dana hibah Jatim saat sudah dicairkan. Karena, menggunakan metode penunjukan langsung.
“Jadi kami harus mengonfirmasi terhadap setiap pokok pikirannya,” ujar Asep.
Menurut Asep, dana hibah itu hanya digunakan untuk proyek kecil pembangunan desa. Sebagian proyek pokir di
Jatim, digunakan untuk pembuatan selokan.
“Pembuatannya misalkan jalan di desa dan lain-lain, pembuatan selokan dan lain-lain, seperti itu,” ucap Asep.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)