Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang sangat besar. Sebab, Polri tidak hanya memiliki kewenangan sebagai penegak hukum.
"Padahal posisi Polri sebagai penegak hukum juga bertindak melakukan pengawasan," ujar pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Minggu, 23 Juni 2024.
RUU ini juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga negara. Sebab, akan banyak jabatan sipil yang diduduki personel Polri.
"Dengan masuknya personel Polri ke lembaga sipil jelas akan mengganggu meritokrasi di lembaga terkait," jelasnya.
Menurut Pasal 14 Ayat 1 (g) RUU Polri, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), penyidik lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Sementara itu, DPR masih menanti surat presiden (surpres) untuk membahas Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi UU itu sejatinya telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Taufik menuturkan setelah ada surpres, DPR bersama pemerintah membahas dua revisi beleid itu. Rapat pembahasan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Pembahasan suatu revisi UU akan ditentukan di rapat bamus. Nanti rapat bamus yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi yang akan menentukan suatu RUU akan dibahas apakah di komisi ataupun baleg,” ujar Taufik.
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Polri) berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang sangat besar. Sebab, Polri tidak hanya memiliki kewenangan sebagai penegak hukum.
"Padahal posisi Polri sebagai penegak hukum juga bertindak melakukan pengawasan," ujar pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Minggu, 23 Juni 2024.
RUU ini juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga negara. Sebab, akan banyak jabatan sipil yang diduduki personel
Polri.
"Dengan masuknya personel Polri ke lembaga sipil jelas akan mengganggu meritokrasi di lembaga terkait," jelasnya.
Menurut Pasal 14 Ayat 1 (g) RUU Polri, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), penyidik lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Sementara itu, DPR masih menanti surat presiden (surpres) untuk membahas Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Polri. Revisi UU itu sejatinya telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Taufik menuturkan setelah ada surpres, DPR bersama pemerintah membahas dua revisi beleid itu. Rapat pembahasan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Pembahasan suatu revisi UU akan ditentukan di rapat bamus. Nanti rapat bamus yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi yang akan menentukan suatu RUU akan dibahas apakah di komisi ataupun baleg,” ujar Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)