Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Hakim Prasetio Nugroho. Terpidana kasus suap di Mahkamah Agung (MA) itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
“Eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.
Hukuman penjara Prasetio akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Dia hanya menjalani sisanya terhitung saat eksekusi dilakukan.
KPK juga akan menagih pidana denda dan pengganti kepada Prasetio. Untuk denda, dia wajib membayar Rp1 miliar.
“Dan untuk pengganti SGD20 ribu dan Rp206 juta,” ujar Ali.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya akan ditambah sesuai dengan putusan majelis hakim.
“Proses eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Hakim Prasetio Nugroho. Terpidana
kasus suap di Mahkamah Agung (MA) itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
“Eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.
Hukuman penjara Prasetio akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Dia hanya menjalani sisanya terhitung saat eksekusi dilakukan.
KPK juga akan menagih pidana denda dan pengganti kepada Prasetio. Untuk denda, dia wajib membayar Rp1 miliar.
“Dan untuk pengganti SGD20 ribu dan Rp206 juta,” ujar Ali.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya akan ditambah sesuai dengan putusan majelis hakim.
“Proses eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)