Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Korupsi APD Diulik dari Karyawan BUMN Rajawali Nusindo

Candra Yuri Nuralam • 28 Mei 2024 12:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan BUMN PT Rajawali Nusindo Jodi Imam Prasojo hari ini, 28 Mei 2024. Pemanggilan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes.
 
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Ali menjelaskan Jodi berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik juga memanggil lima orang lainnya untuk mendalami perkara tersebut.

Kelimanya yakni Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dua karyawan PT PPM Yuni Suhartanti dan Susilo, serta pihak swasta Mohammad Kasif.
 
Baca: KPK Dalami Kasus Korupsi APD, Pilah Keuntungan Tak Wajar

Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik. Sebanyak enam saksi diharapkan dapat kooperatif memberikan keterangan.
 
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
 
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
 
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan