Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024. Penyelamatan uang negara itu didapat dari bidang tindak pidana khusus.
"Bidang tindak pidana khusus, sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Pada bidang ini, Burhanuddin menuturkan pihaknya juga sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah. Total kerugiannya kerugian total sebesar Rp300 triliun.
"Terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun," jelas Burhanuddin.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sebanyak 46.300 perkara sampai pada Juni 2024. Sedangkan, penanganan tahap dua sebanyak 55.202 perkara.
Selanjutnya, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5.482 perkara. Korps Adhyaksa juga membentuk 4.617 Rumah Restorative Justice.
"Dn Balai Rehabilitasi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) sebanyak 112 balai rehabilitasi," ucap Burhanuddin.
Jakarta:
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024. Penyelamatan uang negara itu didapat dari
bidang tindak pidana khusus.
"Bidang tindak pidana khusus, sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Pada bidang ini, Burhanuddin menuturkan pihaknya juga sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah. Total kerugiannya kerugian total sebesar Rp300 triliun.
"Terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun," jelas Burhanuddin.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sebanyak 46.300 perkara sampai pada Juni 2024. Sedangkan, penanganan tahap dua sebanyak 55.202 perkara.
Selanjutnya, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5.482 perkara. Korps Adhyaksa juga membentuk 4.617 Rumah Restorative Justice.
"Dn Balai Rehabilitasi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) sebanyak 112 balai rehabilitasi," ucap Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)