"Iya betul, tadi sore sekitar jam 17.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis, 26 Agustus 2021.
Argo mengatakan Yahya tidak melawan saat dijemput di rumahnya. Yahya ditangkap karena diduga melakukan penistaan agama.
Yahya langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Yahya tak mau berkomentar ketika tiba di Bareskrim.
Dia langsung masuk ke markas Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung.
Baca: Ustaz Yahya Waloni: Penghasilan dari Youtube adalah Uang Kafir
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id