Jakarta: Pemerintah bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di Karawaci, Tangerang yang merupakan aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Penyitaan rumah mewah ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi yang bertuliskan, "Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI". Penyitaan ini dihadiri sejumlah pejabat salah satunya, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses hukum perdata. Sebab, hubungan antara debitor dan obligor dengan negara merupakan hukum perdata sesuai dengan putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).
"Hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam rangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur,” kata Mahfud MD dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Jumat, 27 Agustus 2021.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya sudah memnginstruksikan timnya untuk terus menghubungi obligor atau para keturunannya. Hal ini dilakukan guna memantau kegiatan usaha obligor dan demi mendapatkan kembali hak negara.
"Saya akan meminta terus kepada tim untuk mengubungi obligor ini termasuk kepada para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara,” kata Sri Mulyani. (Aulya Syifa)
Jakarta: Pemerintah bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di Karawaci, Tangerang yang merupakan aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Penyitaan rumah mewah ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi yang bertuliskan, "Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI". Penyitaan ini dihadiri sejumlah pejabat salah satunya, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses hukum perdata. Sebab, hubungan antara debitor dan obligor dengan negara merupakan hukum perdata sesuai dengan putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).
"Hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam rangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur,” kata Mahfud MD dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Jumat, 27 Agustus 2021.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya sudah memnginstruksikan timnya untuk terus menghubungi obligor atau para keturunannya. Hal ini dilakukan guna memantau kegiatan usaha obligor dan demi mendapatkan kembali hak negara.
"Saya akan meminta terus kepada tim untuk mengubungi obligor ini termasuk kepada para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara,” kata Sri Mulyani. (
Aulya Syifa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)