Jakarta: Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya. Ibu dua anak itu akan diperiksa dalam kasus dugaan melarikan diri dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin, 1 November 2021.
"Iya diperiksa Senin depan (1 November 2021)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Pemeriksaan diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB. Pemanggilan kedua ini dilakukan untuk mencari dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka.
Polisi menegaskan Rachel belum menjadi tersangka. Dia masih berstatus saksi.
"Belum tersangka, masih saksi," ujar Tubagus.
Rachel diduga melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat. Dia berpotensi dikenakan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman satu tahun penjara.
Rachel diperiksa bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunia, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Pemeriksaan mereka dilakukan dalam tahap penyelidikan.
Baca: Kasus Penuhi Unsur Pidana, Rachel Vennya Segera Diperiksa Ulang
Rachel dicecar 35 pertanyaan. Materi pertanyaan seputar kronologi dugaan melarikan diri dari Wisma Atlet.
Rachel dibantu dua oknum TNI, yakni FS dan IG, terbebas dari kewajiban karantina. FS menyodorkan aturan yang menyatakan Rachel tidak masuk dalam kategori penerima fasilitas karantina.
FS dan IG diduga melakukan tindakan non prosedural. FS dikembalikan ke satuannya di Korps Angkatan Udara (AU),dari tugas sebagai satgas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan, IG dikembalikan ke satuan di Wing 1/Paskhas. IG bertugas sebagai satgas pengamanan di Wisma Atlet, Pademangan. Keduanya tengah diperiksa polisi militer.
Jakarta: Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram
Rachel Vennya. Ibu dua anak itu akan diperiksa dalam kasus dugaan melarikan diri dari
karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19
(RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin, 1 November 2021.
"Iya diperiksa Senin depan (1 November 2021)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Pemeriksaan diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB. Pemanggilan kedua ini dilakukan untuk mencari dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka.
Polisi menegaskan Rachel belum menjadi tersangka. Dia masih berstatus saksi.
"Belum tersangka, masih saksi," ujar Tubagus.
Rachel diduga melanggar
protokol kesehatan dengan tidak menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat. Dia berpotensi dikenakan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman satu tahun penjara.
Rachel diperiksa bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunia, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Pemeriksaan mereka dilakukan dalam tahap penyelidikan.
Baca:
Kasus Penuhi Unsur Pidana, Rachel Vennya Segera Diperiksa Ulang
Rachel dicecar 35 pertanyaan. Materi pertanyaan seputar kronologi dugaan melarikan diri dari Wisma Atlet.
Rachel dibantu dua oknum TNI, yakni FS dan IG, terbebas dari kewajiban karantina. FS menyodorkan aturan yang menyatakan Rachel tidak masuk dalam kategori penerima fasilitas karantina.
FS dan IG diduga melakukan tindakan non prosedural. FS dikembalikan ke satuannya di Korps Angkatan Udara (AU),dari tugas sebagai satgas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan, IG dikembalikan ke satuan di Wing 1/Paskhas. IG bertugas sebagai satgas pengamanan di Wisma Atlet, Pademangan. Keduanya tengah diperiksa polisi militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)