Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Hormati Vonis 12 Tahun Penjara Juliari

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2021 16:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lega mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara. Lembaga Antikorupsi menghormati keputusan tersebut.
 
"KPK menghormati putusan Majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terbukti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Ali mengatakan pihaknya juga mengapresiasi putusan pidana pengganti dan pencabutan hak politik untuk Juliari. Putusan kasus Juliari dinilai sudah sesuai.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," ujar Ali.
 
Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Baca: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
 
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos dengan total Rp32 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap dengan orang berbeda.
 
Hakim juga menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Hakim menyebut uang yang digunakan itu sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening KPK melalui Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
 
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dirampas paksa untuk dilelang sebagai pengembalian aset negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan