Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap bantuan dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu. Mereka adalah anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Agustus 2021.
Ali mengatakan kedua orang itu kini ditahan lagi. Namun, penahannya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi kini tinggal menunggu penentuan hari sidang untuk Ade dan Siti. Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca: KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jabar
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus
dugaan suap bantuan dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu. Mereka adalah anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Agustus 2021.
Ali mengatakan kedua orang itu kini ditahan lagi. Namun, penahannya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi kini tinggal menunggu penentuan hari sidang untuk Ade dan Siti. Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca:
KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jabar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)