Jakarta: Penceramah Bahar Bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan buntut penganiayaan terhadap terpidana kasus pembunuhan berantai Very Idham Heryansyah alias Ryan Jombang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini kami datang ke Bareskrim bawa bukti-bukti yang ada. Kami perlihatkan ke teman-teman penyidik SPKT Bareskrim Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Ryan Jombang, Benny Daga, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Namun, laporan belum diterima penyidik. Benny mengatakan penyidik Bareskrim menyarankan pihaknya menambah beberapa bukti. Pihaknya bersedia mengumpulkan barang bukti lainnya.
Benny mengatakan kliennya membantah terlibat perkelahian dengan Bahar di dalam lapas. Insiden itu disebut murni penganiayaan sepihak.
Benny mengeklaim Ryan tak melakukan perlawanan. Bahkan, kata dia, sempat terjadi pengerahan massa untuk mengeroyok Ryan.
Baca: Adu Jotos dengan Bahar bin Smith, Begini Kondisi Ryan Jombang
"Itu jumlahnya cukup banyak, dan yang jadi pertanyaan saya aneh di dalam lapas, lalu bisa masuk orang dari luar, masuk di dalam lapas lalu mengobrak-abrik di dalam lapas untuk mencoba menyerang klien kami," ujarnya.
Benny juga membantah Ryan mencuri uang Bahar. Menurut dia, Ryan hanya menagih pembayaran utang.
Kedua terpidana terlibat perselisihan di dalam Lapas Gunung Sindur pada Senin, 16 Agustus 2021. Peristiwa itu diduga terjadi karena Bahar tidak terima uangnya dicuri Ryan Jombang. Akibat penganiayaan, wajah terpidana Ryan memar-memar.
Jakarta: Penceramah Bahar Bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan buntut
penganiayaan terhadap terpidana kasus pembunuhan berantai Very Idham Heryansyah alias Ryan Jombang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini kami datang ke Bareskrim bawa bukti-bukti yang ada. Kami perlihatkan ke teman-teman penyidik SPKT Bareskrim Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Ryan Jombang, Benny Daga, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Namun, laporan belum diterima penyidik. Benny mengatakan penyidik Bareskrim menyarankan pihaknya menambah beberapa bukti. Pihaknya bersedia mengumpulkan barang bukti lainnya.
Benny mengatakan kliennya membantah terlibat perkelahian dengan Bahar di dalam lapas. Insiden itu disebut murni penganiayaan sepihak.
Benny mengeklaim Ryan tak melakukan perlawanan. Bahkan, kata dia, sempat terjadi pengerahan massa untuk mengeroyok Ryan.
Baca:
Adu Jotos dengan Bahar bin Smith, Begini Kondisi Ryan Jombang
"Itu jumlahnya cukup banyak, dan yang jadi pertanyaan saya aneh di dalam lapas, lalu bisa masuk orang dari luar, masuk di dalam lapas lalu mengobrak-abrik di dalam lapas untuk mencoba menyerang klien kami," ujarnya.
Benny juga membantah Ryan mencuri uang Bahar. Menurut dia, Ryan hanya menagih pembayaran utang.
Kedua terpidana terlibat perselisihan di dalam Lapas Gunung Sindur pada Senin, 16 Agustus 2021. Peristiwa itu diduga terjadi karena Bahar tidak terima uangnya dicuri Ryan Jombang. Akibat penganiayaan, wajah terpidana Ryan memar-memar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)