Ilustrasi unjuk rasa/Medcom.id
Ilustrasi unjuk rasa/Medcom.id

Polisi Diminta Cegah Sweeping Buruh yang Bekerja

Aria Triyudha • 27 November 2021 12:23
Jakarta: Kepolisian diminta mencegah sweeping buruh yang tengah bekerja untuk ikut aksi pada 6-8 Desember 2021. Korps bhayangkara diminta menjaga hak bekerja buruh yang tak ingin ikut aksi menyampaikan pendapat.
 
"Demonstrasi, menyampaikan pendapat, berserikat, dan berkumpul diperbolehkan dalam hukum, yang tidak dibolehkan adalah sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan (dengan memaksa)," kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 November 2021.
 
Baca: Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Monas

Suparji menjelaskan sweeping terhadap buruh yang bekerja dan tak ingin berunjuk rasa kerap terjadi. Padahal, langkah itu tidak dibenarkan secara hukum.
 
"Itu memaksakan, bisa dipidanakan sesuai Pasal 335 Ayat 1 KUHP," ungkap Suparji.
 
Menurut dia, setiap buruh memiliki hak menolak ikut aksi. Terlebih, buruh sedang melaksanakan pekerjaanya di jam kerja.
 
Suparji memaparkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP memuat konsekuensi penjara satu tahun bagi pihak yang memaksa orang lain mengikuti aksi. Selain itu, Pasal 167 KUHP juga dapat dikenakan, karena pelaku sweeping kerap memasuki wilayah kerja pihak lain tanpa izin.
 
Kemudian, Pasal 406 KUHP juga dapat diterapkan karena beleid itu mengatur hukuman bagi pihak yang merusak barang milik orang lain. Pemaksaan kepada buruh untuk melakukan unjuk rasa kerap dibarengi perusakan barang milik orang lain, dan terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
 
"Perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikatya juga bisa dimintai keterangan," kata Suparji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan