Jakarta: Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Olah TKP ulang untuk mencari alat bukti baru guna memenuhi unsur penetapan tersangka.
"Pagi tadi kita melakukan olah TKP lagi bersama tim Labfor utuk bisa mengumpulkan beberapa bukti baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan penyidik mendeteksi adanya kekurangan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor). Sehingga, penyidik mencari alat bukti baru untuk memenuhi kekurangan tersebut.
Tubagus menyebut ada dua peristiwa yang menjadi objek penyidikan untuk penetapan tersangka kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang. Pertama, Pasal 188 dan 187 KUHP tentang kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
"Ini mengarah ke timbulnya api, kenapa karena nanti ditentukan unsur kesengajaan," ujar Tubagus.
Baca: Buntut Kebakaran, Kalapas Kelas 1 Tangerang Dinonaktifkan
Kedua, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Polisi berharap penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan enggak ada kendala, minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," ujar Tubagus.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Jakarta:
Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Klas 1 Tangerang. Olah TKP ulang untuk mencari alat bukti baru guna memenuhi unsur
penetapan tersangka.
"Pagi tadi kita melakukan olah TKP lagi bersama tim Labfor utuk bisa mengumpulkan beberapa bukti baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan penyidik mendeteksi adanya kekurangan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor). Sehingga, penyidik mencari alat bukti baru untuk memenuhi kekurangan tersebut.
Tubagus menyebut ada dua peristiwa yang menjadi objek penyidikan untuk penetapan tersangka kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang. Pertama, Pasal 188 dan 187 KUHP tentang kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
"Ini mengarah ke timbulnya api, kenapa karena nanti ditentukan unsur kesengajaan," ujar Tubagus.
Baca:
Buntut Kebakaran, Kalapas Kelas 1 Tangerang Dinonaktifkan
Kedua, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Polisi berharap penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan enggak ada kendala, minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," ujar Tubagus.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)