Jakart: Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Gelar perkara akan menentukan kelanjutan proses hukum kasus Rachel Vennya.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut Yusri, gelar perkara untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Apabila unsur pidana tidak ditemukan, penyelidikan dihentikan. Jika unsur pidana ditemukan, kasus ditingkatkan ke penyidikan dengan gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka.
"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," kata Yusri.
Baca: 10 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum
Rachel Vennya terancam Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Bila terbukti bersalah, dia dapat dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat pada Jumat, 17 September 2021. Rachel diduga dibantu dua prajurit TNI, yakni FS dan IG.
FS bertugas sebagai Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, IG bertugas sebagai Satgas Pengamanan Wisma Atlet Pademangan. FS telah dikembalikan ke satuannya di Korps Angkatan Udara (AU), sedangkan IG ke Wing 1/Pasukan Khas (Paskhas).
Jakart: Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya selebgram
Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC)
Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Gelar perkara akan menentukan kelanjutan proses hukum kasus Rachel Vennya.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut Yusri, gelar perkara untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Apabila unsur pidana tidak ditemukan, penyelidikan dihentikan. Jika unsur pidana ditemukan, kasus ditingkatkan ke penyidikan dengan gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka.
"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," kata Yusri.
Baca:
10 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum
Rachel Vennya terancam Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Bila terbukti bersalah, dia dapat dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Selebgram
Rachel Vennya dikabarkan kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat pada Jumat, 17 September 2021. Rachel diduga dibantu dua prajurit TNI, yakni FS dan IG.
FS bertugas sebagai Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, IG bertugas sebagai Satgas Pengamanan Wisma Atlet Pademangan. FS telah dikembalikan ke satuannya di Korps Angkatan Udara (AU), sedangkan IG ke Wing 1/Pasukan Khas (Paskhas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)