Jakarta: Warga negara asing (WNA), Wenhai Guan, masuk daftar pencarian orang (DPO). Wenhai ditetapkan sebagai DPO setelah tujuh bulan kabur ke Singapura usai divonis enam bulan penjara atas perkara penganiayaan terhadap Andy Cahyady oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor 84/PID/2021 PT DK tanggal 23 April 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Made Sudarmawan mengatakan penetapan DPO terhadap Wenhai Guan menyusul permohonan penerbitan red notice. Permintaan pencantuman nama Wenhai Guan dalam red notice diajukan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Nah, kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari cuma karena keberadaannya belum kita pastikan baru dari pihak penjamin, artinya memang tepat lebih bagus kita pakai red notice," kata Made saat dikonfirmasi, Senin, 22 November 2021.
Made menuturkan pihaknya selalu berkomunikasi dengan dua penjamin terpidana Wenhai Guan, Feng Qiu Ju dan Marna Ima. Keduanya memberitahu keberadaan Wenhai Guan di Singapura saat wajib lapor.
"Jadi laporan jaksa update terakhir itu yang wajib lapor datang dengan membawa foto (Wenhai Guan sakit) dan memberitahu lokasi," ujar Made.
Kondisi kesehatan Wenhai Guan menjadi alasan penjamin tidak bisa membawa terpidana itu kembali ke Indonesia. Made mengatakan terpidana Wenhai Guan telah sembuh. Kedua penjamin berjanji akan membawa terpidana Wenhai Guan ke Tanah Air setelah menjalani vaksinasi covid-19.
"Perkembangan terkahir disampaikan bahwa rencananya menurut penjamin dia ke Indonesia, tetapi menunggu divaksin bulan ini," kata Made.
Made mengatakan Kejari Jakut tidak hanya menunggu dari pihak penjamin. Pihaknya melakukan upaya untuk segera mengeksekusi Wenhai Guan dengan mengajukan penerbitan red notice pada 25 Oktober 2021.
Kejari Jakut mengajukan permintaan red notice itu ke Kejati DKI Jakarta. Kemudian, Kejati DKI meneruskan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutkan disampaikan ke Interpol.
"Red notice itu kalau sudah sampai (di Singapura), kalau ditemukan (keberadaan Wenhai) baru dikabari (ke kita) gitu sistemnya," ucap Made.
Baca: Terdakwa Kasus Penganiayaan Andy Cahyady Sampaikan Duplik Besok
Andy Cahyady mendatangi Kejari Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin pada Jumat, 19 November 2021. Andy membawa surat permohonan segera penerbitan DPO terhadap terpidana Wenhai Guan.
Andy juga mendesak Kejari Jakut menjemput paksa terpidana Wenhai Guan apabila lokasi persembunyiannya ditemukan. Warga Singapura itu belum dieksekusi sejak 23 April 2021.
"Saya mohon agar pihak Kejari Jakut menetapkan Wenhai Guan masuk dalam DPO dan melakukan jemput paksa kepada Wenhai Guan untuk segera dilakukan eksekusi," ujar Andy saat dikonfirmasi terpisah.
Andy mengatakan dirinya akan menjalani sidang putusan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan Wenhai Guan besok Selasa, 23 November 2021. Dia ingin Wenhai Guan dieksekusi sebelum putusan dibacakan.
"Besok saya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya berharap ada keadilan dengan mengeksekusi Wenhai Guan sebelum memutus hukuman terhadap saya," ungkap Andy.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 23 November 2021.
Jakarta: Warga negara asing (WNA), Wenhai Guan, masuk daftar pencarian orang (DPO). Wenhai ditetapkan sebagai DPO setelah tujuh bulan kabur ke Singapura usai divonis enam bulan penjara atas perkara penganiayaan terhadap
Andy Cahyady oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor 84/PID/2021 PT DK tanggal 23 April 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Made Sudarmawan mengatakan penetapan DPO terhadap
Wenhai Guan menyusul permohonan penerbitan
red notice. Permintaan pencantuman nama Wenhai Guan dalam
red notice diajukan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Nah, kalau sudah
red notice kan otomatis sudah dicari cuma karena keberadaannya belum kita pastikan baru dari pihak penjamin, artinya memang tepat lebih bagus kita pakai
red notice," kata Made saat dikonfirmasi, Senin, 22 November 2021.
Made menuturkan pihaknya selalu berkomunikasi dengan dua penjamin
terpidana Wenhai Guan, Feng Qiu Ju dan Marna Ima. Keduanya memberitahu keberadaan Wenhai Guan di Singapura saat wajib lapor.
"Jadi laporan jaksa
update terakhir itu yang wajib lapor datang dengan membawa foto (Wenhai Guan sakit) dan memberitahu lokasi," ujar Made.
Kondisi kesehatan Wenhai Guan menjadi alasan penjamin tidak bisa membawa terpidana itu kembali ke Indonesia. Made mengatakan terpidana Wenhai Guan telah sembuh. Kedua penjamin berjanji akan membawa terpidana Wenhai Guan ke Tanah Air setelah menjalani vaksinasi covid-19.
"Perkembangan terkahir disampaikan bahwa rencananya menurut penjamin dia ke Indonesia, tetapi menunggu divaksin bulan ini," kata Made.
Made mengatakan Kejari Jakut tidak hanya menunggu dari pihak penjamin. Pihaknya melakukan upaya untuk segera mengeksekusi Wenhai Guan dengan mengajukan penerbitan
red notice pada 25 Oktober 2021.
Kejari Jakut mengajukan permintaan
red notice itu ke Kejati DKI Jakarta. Kemudian, Kejati DKI meneruskan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutkan disampaikan ke Interpol.
"
Red notice itu kalau sudah sampai (di Singapura), kalau ditemukan (keberadaan Wenhai) baru dikabari (ke kita) gitu sistemnya," ucap Made.
Baca:
Terdakwa Kasus Penganiayaan Andy Cahyady Sampaikan Duplik Besok
Andy Cahyady mendatangi Kejari Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin pada Jumat, 19 November 2021. Andy membawa surat permohonan segera penerbitan DPO terhadap terpidana Wenhai Guan.
Andy juga mendesak Kejari Jakut menjemput paksa terpidana Wenhai Guan apabila lokasi persembunyiannya ditemukan. Warga Singapura itu belum dieksekusi sejak 23 April 2021.
"Saya mohon agar pihak Kejari Jakut menetapkan Wenhai Guan masuk dalam DPO dan melakukan jemput paksa kepada Wenhai Guan untuk segera dilakukan eksekusi," ujar Andy saat dikonfirmasi terpisah.
Andy mengatakan dirinya akan menjalani sidang putusan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan Wenhai Guan besok Selasa, 23 November 2021. Dia ingin Wenhai Guan dieksekusi sebelum putusan dibacakan.
"Besok saya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya berharap ada keadilan dengan mengeksekusi Wenhai Guan sebelum memutus hukuman terhadap saya," ungkap Andy.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 23 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)