Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan polisi yang diajukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga bermasalah. Perkara tersebut berkaitan dengan tanah di Lippo Karawaci, Tangerang.
"Kalau yang itu (tanah di Lippo Karawaci), ada LP (laporan polisi) yang disampaikan DJKN ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 22 September 2021.
Andi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Belum ada kesimpulan yang didapat penyidik dalam perkara tersebut. Dia menuturkan aset tanah itu dilaporkan atas dugaan penyerobotan hingga penggelapan.
"(Laporan terkait) penyerobotan dan penggelapan benda tidak bergerak," ujar Andi.
Baca: Tegas! Pemerintah Ancam Pidana untuk Pelaku Pengalihan Aset Kasus BLBI
Pemerintah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita tanah milik Lippo Karawaci di Tangerang, Banten, pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Namun, PT Lippo Karawaci Tbk membantah pemerintah menyita tanah seluas 25 hektare (Ha) terkait kasus BLBI. Tanah itu disebut sudah dikuasai negara secara hukum sejak 2001.
Corporate Communications Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati, menekankan lahan itu bukan milik perusahaannya. "Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI," kata Danang belum lama ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan temuan aset BLBI yang telah berubah menjadi kawasan perumahan di Jakarta Timur. Ia menegaskan, kasus pengalihan aset tanpa izin berpotensi melanggar pidana.
"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat bagaimana jaminan tersebut beralih. Dalam hal ada indikasi tindak pidana. Karena peralihan tersebut, maka kita akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Selasa, 21 September 2021.
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan polisi yang diajukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) yang diduga bermasalah. Perkara tersebut berkaitan dengan tanah di Lippo Karawaci, Tangerang.
"Kalau yang itu (tanah di Lippo Karawaci), ada LP (laporan polisi) yang disampaikan DJKN ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 22 September 2021.
Andi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Belum ada kesimpulan yang didapat penyidik dalam perkara tersebut. Dia menuturkan aset tanah itu dilaporkan atas dugaan penyerobotan hingga penggelapan.
"(Laporan terkait) penyerobotan dan penggelapan benda tidak bergerak," ujar Andi.
Baca:
Tegas! Pemerintah Ancam Pidana untuk Pelaku Pengalihan Aset Kasus BLBI
Pemerintah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita tanah milik Lippo Karawaci di Tangerang, Banten, pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Namun, PT Lippo Karawaci Tbk membantah pemerintah menyita tanah seluas 25 hektare (Ha) terkait kasus BLBI. Tanah itu disebut sudah dikuasai negara secara hukum sejak 2001.
Corporate Communications Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati, menekankan lahan itu bukan milik perusahaannya. "Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI," kata Danang belum lama ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan temuan aset BLBI yang telah berubah menjadi kawasan perumahan di Jakarta Timur. Ia menegaskan, kasus pengalihan aset tanpa izin berpotensi melanggar pidana.
"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat bagaimana jaminan tersebut beralih. Dalam hal ada indikasi tindak pidana. Karena peralihan tersebut, maka kita akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Selasa, 21 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)