Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bareskrim Bongkar Penipuan Pinjaman Daring, 5 Orang Jadi Tersangka

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Juni 2021 19:28
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman daring aplikasi Rp Cepat. Polisi menangkap lima tersangka, yaitu E, R, B, C, dan S.
 
"Dan ada dua DPO (daftar pencarian orang) yang diduga warga negara asing (WNA) dari Tiongkok yang mengendalikan," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
 
Whisnu menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat lantaran janji aplikasi Rp Cepat tak seindah kenyataan. Seorang pelapor meminjam uang Rp1,7 juta dan yang disetujui hanya Rp500 ribu. Parahnya, uang yang diterima pelapor hanya Rp290 ribu.

Lantas, peminjam ditagih dengan suku bunga sebesar 41 persen kendati baru 10 hari meminjam. Bahkan ada yang meminjam Rp3 juta balikinnya Rp60 juta karena bunganya berbunga.
 
"Kalau tidak bayar nanti difitnah terus dikirim gambar tidak senonoh. Ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," kata Whisnu.
 
Baca: OJK Kepri Ingatkan Warga Hindari Pinjaman Online Ilegal
 
Whisnu mengatakan penangkapan tersangka mengalami tantangan. Pasalnya, mereka berpindah-pindah meski akhirnya ditangkap di Jakarta Barat.
 
"Ternyata lokasi yang kami duga kantor sudah pindah. Memang tidak begitu jauh dari sebuah ruko ke rumah sewaan," ucap dia.
 
Seluruh tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan