Konferensi pers soal polisi membongkar jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Konferensi pers soal polisi membongkar jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Sindikat Penagih Utang Pinjol Ilegal Terbongkar Usai Kasus Bunuh Diri di Wonogiri

Siti Yona Hukmana • 15 Oktober 2021 19:01
Jakarta: Bareskrim Polri membongkar jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror secara daring oleh perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta. Jaringan ini terbongkar saat polisi mendalami kasus bunuh diri WPS, 38, warga Solomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah, di kediamannya pada Sabtu, 2 Oktober 2021.
 
"Yang kami ungkap ini menyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
 
Helmy menjelaskan pihaknya menemukan 23 pinjol saat mendalami peristiwa bunuh diri WPS. Salah satu pinjol berkaitan dengan WPS.

Polisi kemudian berhasil membongkar jaringan desk collection pinjol. Jaringan ini berada di kawasan Jakarta. Sebanyak tujuh tersangka selaku operator desk collection ditangkap di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.
 
Dia mengungkapkan tersangka membantu perusahaan pinjol menyebar sms atau pesan singkat berisi ancaman dan penistaan kepada debitur. Tersangka yang merupakan pihak ketiga dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol.
 
Adapun tujuh tersangka yang ditangkap, ialah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Bareskrim masih memburu saru tersangka warga negara asing (WNA) berinisial ZJ.
 
Ketujuh tersangka itu ditangkap di Perumahan Taman Kencana Blok D1 Nomor 7 Cengkareng Jakarta Barat; Perumahan Long Beach Blok C Nomor 7 PIK Jakarta Utara; Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek Tower 3 Nomor 29 B Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 Nomor 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
 
"ZJ (DPO) merupakan WNA, yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jalan Pelican Barat 1 Nomor 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang Banten, yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjaman online," ungkap Helmy.
 
Tersangka dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
WPS meninggalkan surat wasiat saat bunuh diri. WPS mengaku terlilit hutang hingga puluhan juta rupiah dari 23 pinjol berbeda.
 
Baca: Polisi Gencar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan