Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta. Mantan anak buah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Satu Surabaya.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 September 2021.
Ali mengatakan eksekusi itu mengacu putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca: Staf Pribadi Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Lembaga Antikorupsi juga akan menagih denda Rp300 juta ke Andreau. Denda itu wajib dibayar dan akan diserahkan ke kas negara.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta. Mantan anak buah eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Satu Surabaya.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 September 2021.
Ali mengatakan eksekusi itu mengacu putusan Pengadilan
Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca:
Staf Pribadi Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Lembaga Antikorupsi juga akan menagih denda Rp300 juta ke Andreau. Denda itu wajib dibayar dan akan diserahkan ke kas negara.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)