Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan foto buronan/Medcom.id/Siti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan foto buronan/Medcom.id/Siti.

Buron Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Diminta Menyerahkan Diri

Siti Yona Hukmana • 28 September 2021 16:00
Jakarta: Polisi meminta pelaku penembakan paranormal Arman di Kecamatan Pinang, Kunciran, Tangerang, Y, menyerahkan diri. Tampang tersangka Y dibeberkan ke publik. 
 
"Ini Y, kita kasih waktu 3x24 jam untuk segera menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021. 
 
Yusri memperlihatkan foto tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Y berparas kulit sawo matang dan berambut hitam lurus. 

Baca: Polisi: Korban Penembakan di Tangerang Bukan Ustaz Tapi Paranormal
 
"Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," tegas Yusri. 
 
Dia mengatakan Y adalah penghubung dalam tindak pidana pembunuhan berencana itu. Berkat Y, otak pembunuhan M dapat mengenal K dan S yang dipekerjakan sebagai eksekutor pembunuhan dan joki.
 
"DPO inisial Y ini dia penghubung untuk mencari eksekutor. Bayarannya Rp10 juta untuk selaku penghubung," ungkap Yusri.
 
Arman ditembak saat perjalanan pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu, 18 September 2021. Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.
 
Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. M ditangkap di Serang, Banten, pada Kamis, 23 September 2021. Sedangkan, K dan S diamankan di lokasi yang sama pada Senin, 27 September 2021. Motif penembakan karena dendam.
 
Ketiga tersangka ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menghilangkan Jiwa Orang Lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan