Jakarta: Seorang kakek berinisial MSD, 66, pengemudi mobil yang melawan arah di Jalan Tol Cikunir kini ditetapkan sebagai tersangka. Meski statusnya kini sudah tersangka, namun polisi tidak menahan MSD.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa MSD dikenai Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta."
"Karena pasal yang disangkakan masa hukuman di bawah 1 tahun," kata Argo dikutip dari mediaindonesia.com, Selasa, 30 November 2021.
Argo menambahkan alasan lainnya polisi tidak menahan MSD, karena faktor umur dan kesehatan. "Kemudian alasan kondisi kejiwaan dan kesehatan si kakek," ujarnya.
MSD jadi penyebab kecelakaan
Sebelumnya, MSD menjadi penyebab kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cikunir pada Sabtu, 27 November 2021 akhir pekan kemarin. Kecelakaan bermula saat MSD mengemudi dengan melawan arah di jalan tol.
"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy (mobil MSD) tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka dan Mercy itu masih kami sita dan tahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Jadi enggak benar mentang-mentang Mercy terus dilepaskan tidak, masih kami tahan," tegasnya.
Jakarta: Seorang kakek berinisial MSD, 66, pengemudi mobil yang melawan arah di Jalan Tol Cikunir kini ditetapkan sebagai tersangka. Meski statusnya kini sudah tersangka, namun polisi tidak menahan MSD.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa MSD dikenai Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta."
"Karena pasal yang disangkakan masa hukuman di bawah 1 tahun," kata Argo dikutip dari
mediaindonesia.com, Selasa, 30 November 2021.
Argo menambahkan alasan lainnya polisi tidak menahan MSD, karena faktor umur dan kesehatan. "Kemudian alasan kondisi kejiwaan dan kesehatan si kakek," ujarnya.
MSD jadi penyebab kecelakaan
Sebelumnya, MSD menjadi
penyebab kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cikunir pada Sabtu, 27 November 2021 akhir pekan kemarin. Kecelakaan bermula saat MSD mengemudi dengan melawan arah di jalan tol.
"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy (mobil MSD) tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka dan Mercy itu masih kami sita dan tahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Jadi enggak benar mentang-mentang Mercy terus dilepaskan tidak, masih kami tahan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)