medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial merasa dikriminalisasi atas penetapan tersangka dua petinggi KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Wakil Ketua KY Imam Anshori mengatakan, KY hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.
"Saya merasakan itu (kriminalisasi). Dulu kita juga melakukan pengawasan tapi enggak pernah ada kejadian seperti ini. Kita hanya memberikan penilaian terhadap putusan walaupun bukan memeriksa putusan itu sendiri," kata Imam dalam program Prime Time News, Metro TV, Minggu (12/7/2015).
Imam menyebutkan penetapan tersangka terhadap dua koleganya penuh kejanggalan. Sebab, kata dia, penetapan itu didasari pada putusan pleno KY yang menyatakan Hakim Sarpin melanggar kode etik dalam putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
"Walaupun menurut polisi enggak ada kaitannya, kami merasakan adanya satu rangkaian (kriminalisasi). Jadi seolah-olah setelah ada putusan itu, polisi dengan mudah menetapkan itu," ungkap dia.
Kasus ini, sambung Imam, akan berimbas buruk pada lembaga pengawasan lainnya. Dikhawatirkan, peristiwa ini akan membatasi ruang gerak lembaga pengawasan lain untuk melaksanakan tugasnya.
"Orang akan takut untuk mengawasi. Padahal kan hal substansi yang diawasi. Tapi malah luput," kritik Imam.
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial merasa dikriminalisasi atas penetapan tersangka dua petinggi KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Wakil Ketua KY Imam Anshori mengatakan, KY hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.
"Saya merasakan itu (kriminalisasi). Dulu kita juga melakukan pengawasan tapi
enggak pernah ada kejadian seperti ini. Kita hanya memberikan penilaian terhadap putusan walaupun bukan memeriksa putusan itu sendiri," kata Imam dalam program
Prime Time News, Metro TV, Minggu (12/7/2015).
Imam menyebutkan penetapan tersangka terhadap dua koleganya penuh kejanggalan. Sebab, kata dia, penetapan itu didasari pada putusan pleno KY yang menyatakan Hakim Sarpin melanggar kode etik dalam putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
"Walaupun menurut polisi
enggak ada kaitannya, kami merasakan adanya satu rangkaian (kriminalisasi). Jadi seolah-olah setelah ada putusan itu, polisi dengan mudah menetapkan itu," ungkap dia.
Kasus ini, sambung Imam, akan berimbas buruk pada lembaga pengawasan lainnya. Dikhawatirkan, peristiwa ini akan membatasi ruang gerak lembaga pengawasan lain untuk melaksanakan tugasnya.
"Orang akan takut untuk mengawasi. Padahal kan hal substansi yang diawasi. Tapi malah luput," kritik Imam.
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)