medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengakui Badan Pemeriksa Keuangan belum selesai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama Dahlan Iskan sebagai tersangka.
"Kami menunggu juga hasil audit BPK," kata Tim Hukum Kejati DKI, Bonaparte Marbun, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/7/2015).
Terkait berkas perkara Dahlan, kata dia, pihaknya masih melengkapi. "Kalau untuk berkas Pak Dahlan Iskan, pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi masih," ujar dia.
Kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus ini pada 6 Juni. Dahlan dinilai bertanggung jawab karena posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek 21 gardu induk.
Kejati DKI Jakarta menduga Dahlan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dahlan kemudian menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka lewar jalur praperadilan. Dia mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengakui Badan Pemeriksa Keuangan belum selesai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama Dahlan Iskan sebagai tersangka.
"Kami menunggu juga hasil audit BPK," kata Tim Hukum Kejati DKI, Bonaparte Marbun, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/7/2015).
Terkait berkas perkara Dahlan, kata dia, pihaknya masih melengkapi. "Kalau untuk berkas Pak Dahlan Iskan, pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi masih," ujar dia.
Kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus ini pada 6 Juni. Dahlan dinilai bertanggung jawab karena posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek 21 gardu induk.
Kejati DKI Jakarta menduga Dahlan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dahlan kemudian menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka lewar jalur praperadilan. Dia mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)