medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi aduan yang bakal dilancarkan pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution ke Komnas HAM. Aduan ini dilayangkan Razman lantaran lamanya waktu pemeriksaan terhadap Gatot.
"Kita menunggu panggilan surat dari Komisi Nasional (HAM) pelanggarannya dimana," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2015).
Priharsa membantah bahwa penyidik telah melanggar HAM dalam memeriksa Gatot. Menurut dia lamanya pemeriksaan disebabkan berbagai faktor teknis, seperi istirahat salat, istirahat makan dan lain sebagainya.
"Bisa juga karena BAP (berita acara pemeriksaan) yang diulang-ulang," lanjut dia.
Sebelumnya, Pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution menuding penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar HAM. Sebab, kliennya yang hanya berstatus sebagai saksi mesti menjalankan pemeriksaan lebih dari delapan jam.
Razman pun mengancam akan melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM. Menurut dia, Gatot yang merupakan saksi dari tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry maksimal diperiksa hanya delapan jam.
"Coba tolonglah ini para pakar hukum dan Komnas HAM jadi perhatian, masa seorang saksi diperiksa lebih dari 8 jam," kata Razman di Gedung KPK.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi aduan yang bakal dilancarkan pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution ke Komnas HAM. Aduan ini dilayangkan Razman lantaran lamanya waktu pemeriksaan terhadap Gatot.
"Kita menunggu panggilan surat dari Komisi Nasional (HAM) pelanggarannya dimana," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2015).
Priharsa membantah bahwa penyidik telah melanggar HAM dalam memeriksa Gatot. Menurut dia lamanya pemeriksaan disebabkan berbagai faktor teknis, seperi istirahat salat, istirahat makan dan lain sebagainya.
"Bisa juga karena BAP (berita acara pemeriksaan) yang diulang-ulang," lanjut dia.
Sebelumnya, Pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution menuding penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar HAM. Sebab, kliennya yang hanya berstatus sebagai saksi mesti menjalankan pemeriksaan lebih dari delapan jam.
Razman pun mengancam akan melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM. Menurut dia, Gatot yang merupakan saksi dari tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry maksimal diperiksa hanya delapan jam.
"Coba tolonglah ini para pakar hukum dan Komnas HAM jadi perhatian, masa seorang saksi diperiksa lebih dari 8 jam," kata Razman di Gedung KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)