medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan meminta, polisi menindak tegas aksi persekusi Ahok effect. Polisi juga harus jeli melihat tindakan hukum yang dilanggar dari aksi persekusi.
"Penegak hukum harus tegas dong, pidananya saja. Kalau sampai ada yang geruduk rumah orang, datang tanpa izin, kan tinggal dicari pidananya saja. Jadi penegak hukumnya saja yang dikedepankan," ujar Trimedya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.
Persekusi Ahok Effect muncul sejak Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama dipidana di pengadilan dengan pasal penodaan agama. Persekusi merupakan tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang diduga melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus hukum Ahok sendiri, kata Trimedya, sudah selesai. Terakhir, Ahok mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara. Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melihat selesainya kasus Ahok, politikus PDI Perjuangan itu menilai aksi persekusi Ahok effect juga harus dikendalikan oleh pemuka-pemuka agama. "Hukuman dua tahun itu kan bisa dibilang rendah, bisa dibilang tinggi. Jadi dia sudah membayar semua. Jadi tidak usah mengkait-kaitkan efeknisasi Ahok," ungkap dia.
Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra, menilai kasus persekusi Ahok effect tidak boleh dibiarkan. Para elit di masing-masing kelompok diminta memberi penyadaran kepada pengikutnya untuk menghormati hukum.
"Kita harus menghormati kepentingan negara yang lebih besar, apa itu? Kepentingan persatuan dan kesatuan. Kebinekaan kita bukan kemauan kita, oleh karena itu bagaimana menjaga kebinekaan? Kita harus saling menghormati," kata Supiadin.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan meminta, polisi menindak tegas aksi persekusi Ahok effect. Polisi juga harus jeli melihat tindakan hukum yang dilanggar dari aksi persekusi.
"Penegak hukum harus tegas dong, pidananya saja. Kalau sampai ada yang geruduk rumah orang, datang tanpa izin, kan tinggal dicari pidananya saja. Jadi penegak hukumnya saja yang dikedepankan," ujar Trimedya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.
Persekusi Ahok Effect muncul sejak Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama dipidana di pengadilan dengan pasal penodaan agama. Persekusi merupakan tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang diduga melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus hukum Ahok sendiri, kata Trimedya, sudah selesai. Terakhir, Ahok mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara. Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melihat selesainya kasus Ahok, politikus PDI Perjuangan itu menilai aksi persekusi Ahok effect juga harus dikendalikan oleh pemuka-pemuka agama. "Hukuman dua tahun itu kan bisa dibilang rendah, bisa dibilang tinggi. Jadi dia sudah membayar semua. Jadi tidak usah mengkait-kaitkan efeknisasi Ahok," ungkap dia.
Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra, menilai kasus persekusi Ahok effect tidak boleh dibiarkan. Para elit di masing-masing kelompok diminta memberi penyadaran kepada pengikutnya untuk menghormati hukum.
"Kita harus menghormati kepentingan negara yang lebih besar, apa itu? Kepentingan persatuan dan kesatuan. Kebinekaan kita bukan kemauan kita, oleh karena itu bagaimana menjaga kebinekaan? Kita harus saling menghormati," kata Supiadin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)