medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan Kamaluddin, perantara suap, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin 18 September 2017.
Patrialis divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Patrialis. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
Sementara itu, Kamaludin yang disebut sebagai perantara suap antara pengusaha Basuki Hariman ke Patrialis divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Kamaludin dinilai bersalah dalam kasus tersebut.
Kamaludin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD40 ribu. Jika tidak membayar dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa.
Febri menambahkan, KPK juga sebelumnya sudah mengeksekusi Basuki Hariman ke Lapas Tangerang. Basuki telah divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Sedangkan, Ng Feny, saat ini sedang proses banding masih ditahan di rutan wanita di C1," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan Kamaluddin, perantara suap, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin 18 September 2017.
Patrialis divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Patrialis. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
Sementara itu, Kamaludin yang disebut sebagai perantara suap antara pengusaha Basuki Hariman ke Patrialis divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Kamaludin dinilai bersalah dalam kasus tersebut.
Kamaludin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD40 ribu. Jika tidak membayar dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa.
Febri menambahkan, KPK juga sebelumnya sudah mengeksekusi Basuki Hariman ke Lapas Tangerang. Basuki telah divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Sedangkan, Ng Feny, saat ini sedang proses banding masih ditahan di rutan wanita di C1," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)