Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul--Antara/Widodo S Jusuf.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul--Antara/Widodo S Jusuf.

Polisi Selidiki Dugaan TPPU Petinggi PT IBU

Lukman Diah Sari • 02 Agustus 2017 10:28
medcom.id, Jakarta: Polisi tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo. Dalam penyidikan, polisi juga mencari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Trisnawan.
 
"Kami akan lakukan penyidikan terhadap TPPU, ini dalam proses," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.
 
Martinus menjelaskan, PT IBU diduga melakukan praktik curang dan melanggar hak konsumen. Yakni, adalah perbedaan label kemasan.

Pada beras produksi PT IBU, yaitu Makyus dan Ayam Jago Merah terdapat label Kemasan bertuliskan AKG (angka kecukupan gizi), yang semestinya berada pada kemasan makanan olahan. Sementara beras, adalah bahan makanan mentah bukan olahan. 
 
Selain itu, pada beras tersebut mencantumkan predikat SNI 2008, namun tak mengikuti peraturan sesuai SNI 2008 yakni harus mencantumkan kualitas mutu.
 
Kualitas mutu beras terdiri dari mutu satu yang paling baik, hingga mutu lima yang paling buruk. Tapi, beras Makyus dan Ayam Jago Merah malah melabelkan beras premium atau medium yang ada pada predikat SNI 2015. Kemudian, saat pengecekan laboratorium pun nyatanya kualitas mutu jauh dari baik, yakni dibawah kualitas mutu 2. 
 
Akibat perbuatannya, TW dianggap melanggar Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 382 bis KUHP. 
 
"Ancaman hukuman bisa 20 tahun atau denda Rp10 miliar," pungkas Martinus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan